Pengalaman Pribadi Mencairkan Dana JHT Tahun 2024

 Assalamu 'Alaikum 

Saya ingin berbagi pengalaman tentang pencairan saldo Jaminan Hari Tua (JHT) bagi karyawan swasta yang sudah tidak bekerja tapi belum usia pensiun, dalam hal ini saya sendiri pada saat proses klaim JHT umur saya 43 tahun.

Sebenarnya informasi tentang tata cara dan persyaratan pencairan JHT sudah cukup jelas di website BPJS Ketenagakerjaan di https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/ sedangkan untuk pencairan JHT secara online peserta terdaftar bisa mengakses website Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan di https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/

Sebagai informasi untuk klaim JHT 10 juta kebawah bisa dicairkan melalui aplikasi JMO tetapi untuk saldo JHT atau lebih tepatnya pencairan JHT lebih dari 10 juta hanya bisa dilakukan melalui website; https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/ atau datang langsung ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan bisa cek langsung di website https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/kontak.html 

Lalu bagaimana proses pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan secara online, berikut adalah langkah-langkahnya; 

1. Siapkan semua berkas asli yang diperlukan seperti KTP, KK, Kartu BPJS Ketenagakerjaan, Surat Paklaring dan buku rekening (hanya bisa menggunakan bank yang sudah bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan antara lain; BRI, BNI, BTN dan Mandiri (untuk bank lain silahkan dicek dulu, sedangkan proses transfer dari BPJS Ketenagakerjaan ke rekening peserta/penerima itu menggunakan fasilitas Bank Mandiri-ini pengalaman saya, bisa jadi mereka juga menggunakan bank lain ya) 

2. Scan semua berkas yang sudah dipersiapkan sebelumnya

3. Isi data dan unggah/upload semua berkas yang sudah scan (di website tersebut nanti akan ada permintaan upload berkas baik itu format pdf atau JPG)

4. Proses pengajuan sudah selesai, selanjutnya peserta akan menerima konfirmasi dari BPJS Ketenagakerjaan via WhatsApp terkait jadwal wawancara online (biasanya jadwal wawancara sekitar 3-7 hari kerja setelah pengajuan dan tidak termasuk hari sabtu, hari minggu dan hari libur nasional). 

5. Pihak BPJS akan menghubungi peserta untuk melakukan wawancara, pengalaman saya panggilan telpon (WhatsApp) dari pihak BPJS Ketenagakerjaan lebih lambat 1 jam dari jadwal. Jadi pada jam yang ditentukan belum ada panggilan telepon dari BPJS Ketenagakerjaan, saya berinisiatif untuk mengkonfirmasi via chat WhatsApp. 

6. Pada saat wawancara pihak BPJS Ketenagakerjaan akan melakukan verifikasi dan validasi berkas termasuk perekaman gambar sambil memegang KTP diakhir wawancara 

7. Pengecekan status klaim JHT dapat dicek secara berkala dan online di;  https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/tracking

8. Setelah selesai dan status klaim dinyatakan disetujui, dana akan masuk antara 3-7 hari kerja tidak termasuk sabtu, minggu dan libur nasional). 

Untuk pengalaman saya sendiri ada yang cukup menegangkan karena pada saat pengisian data, saya memasukkan nomor rekening bank yang belakangan baru saya tahu rekening bank saya itu ternyata sudah tidak aktif atau mati dan tidak bisa digunakan. Maka sibuklah saya mengkonfirmasi kepada pihak BPJS Ketenagakerjaan baik itu via media sosial (instagram) dan juga via email; care@bpjsketenagakerjaan.go.id. Akhirnya saya menerima respon via email bahwa mereka sudah menerima perubahan data rekening bank yang saya gunakan untuk pencairan JHT. Setelah tiba waktunya pencairan saya menerima telepon dari pihak BPJS Ketenagakerjaan bahwa mereka sudah proses transfer tapi nomor rekening bank saya tidak aktif sehingga gagal transfer, ternyata konfirmasi via email sebelumnya itu hanya sebatas konfirmasi saja tidak dilakukan perubahan data untuk pencairan JHT, syukurnya petugas BPJS Ketenagakerjaan ini sangat ramah, saya sampaikan bahwa saya sudah mengajukan perubahan nomor rekening bank via email ke BPJS Ketenagakerjaan, kemudian saya kirimkanlah screenshot (tangkapan layar) komunikasi email tersebut, Alhamdulillah akhirnya dana JHT saya cair sekitar 2 jam setelah proses konfirmasi tersebut, mengapa 2 jam baru masuk ke rekening saya? sepertinya karena proses antar bank menggunakan sistem API ini yang membuatnya lama. 

Demikianlah pengalaman saya, kalau ada yang mau tanya atau sekedar komentar dengan pengalaman yang berbeda, silahkan ya, terima kasih. 

Wassalamu 'Alaikum

Comments