Traceability dan Sertifikasi Pangan

Pengantar
Kebutuhan akan pangan bukan saja meningkat secara kuantitas seiring pertambahan jumlah penduduk dunia akan tetapi juga mengalami peningkatan dari sisi kualitas atau kesehatannya. Hal ini mendorong lahirnya kampanye dan gerakan mutu dan keamanan pangan yang terjamin dari berbagai macam kontaminasi benda asing berbahaya bagi konsumen. Metode yang dilakukan berbagai pihak untuk menjamin kualitas produk secara holistik dalam suatu rantai pasar disebut dengan traceability. 

Pengertian
Secara Bahasa, traceability berasal dari bahasa inggris yang berarti keterlacakan sedangkan secara istilah berarti penelusuran untuk memastikan suatu produk dapat diketahui sumber (lokasi), alur, proses dan penanganannya sesuai dengan standar tertentu yang diberlakukan pada jenis produk tertentu disetiap rantai pasokan  

Tujuan
Secara umum traceability bertujuan untuk, adalah ; (1). untuk memastikan sumber dan proses suatu produk, (2). untuk memberikan jaminan produk sesuai standar tertentu bagi konsumen dan (3). untuk mendukung ketertelusuran produk sertifikasi (pangan).

Penerapan
Sebagai suatu proses umum untuk memastikan ketertelusuran yang digunakan oleh berbagai pihak, baik itu pribadi maupun Lembaga, penerapan traceability juga diterapkan dalam kegiatan sertifikasi produk pangan untuk menjadi mutu dan keamanannya.

Secara global WHO dan FAO melalui badan komisi Bersama yang disebut dengan Codex Alimentarius Commision, untuk pertama kalinya pada tahun 1963 menerbitkan pedoman yang disebut dengan Codex Alimentarius, adalah kumpulan standar yang diakui secara internasional, kode praktek, pedoman dan rekomendasi lain yang berkaitan dengan makanan, produksi pangan dan kemanan pangan.  Kemudian pada tahun 2003 negera-negara anggota WTO menyepakati standar tersebut sebagai pedoman untuk menyelesaikan sengketa perdagangan global khususnya yang berkaitan dengan kasus keamanan pangan. Selanjutnya International  Organization for Standarization atau yang dikenal dengan ISO telah menetapkan standar yang spesifik melalui ISO 22000 yang telah dipublikasikan sejak tahun 2005. Sedangkan pemerintah Republik Indonesia sendiri secara terpisah telah menerbitkan peraturan pemerintah tentang keamanan, mutu dan gizi pangan melalui UU nomor 28 tahun 2004.

Penerapan traceability untuk kegiatan sertifikasi pangan sendiri bertujuan sebagai berikut ;
1.Memastikan sumber/lokasi produk pangan dihasilkan dan harus tercatat
2.Memastikan seluruh proses pada rantai pasokan dilakukan sesuai standar dan terdokumentasi
3.Memastikan sistem pengawasan dan pemeriksaan dilakukan dan terdokumentasi secara mandiri disetiap rantai pasokan oleh orang yang independent
4.Memastikan adanya sistem untuk memperbaiki proses yang tidak sesuai dengan standar tertentu

Selain itu, Sertifikasi produk pangan juga menerapkan standar khusus yang berkaitan langsung dengan mutu dan kemananan produk pangan disetiap rantai pasokan, sebagai berikut ;
-Penggunaan bahan tanam non GMO (makhluk hidup dari rekayasa genetik)
-Proses produksi diprioritaskan secara organik dan ramah lingkungan
-Kontaminasi dengan bahan kimia diawasi secara ketat
-Tidak menggunakan bahan kimia yang secara resmi dilarang, baik secara nasional maupun internasional
-Memastikan proses produksi pangan senantiasa menjaga keseimbangan ekosistem/Konservasi ekosistem 
-Mematuhi peraturan terkait ketenagakerjaan, seperti ; menunaikan hak pekerja, tidak ada pekerja anak dan tidak melakukan kerja paksa 

Kesimpulan
Traceability sebagai penelusuran produk pangan sangat erat kaitannya dengan kegiatan sertifikasi pangan yang secara luas ingin memberikan jaminan keamanan, baik itu keamanan pangan maupun keamanan sosial dari semua rantai pasokan produk tersebut.

Comments